75 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipirng di PN Jaksel
access_time Jumat, 25 Oktober 2019 21:45 WIB
remove_red_eye 1619
person Reporter : Rezki Apriliya Iskandar
person Editor : Andry
Sebanyak 75
pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Sidang Tipiring ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar,
"Para pelanggar terdiri dari pedagang kaki lima, lima penyedia miras, satu pelanggar reklame, dan tujuh pengamen," ujar Ujang Hermawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Ujang mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar ditentukan melalui keputusan hakim. Sesuai dengan Perda Tibum, denda maksimal yang dikenakan kepada pelanggar bisa mencapai Rp 50 juta.
327 Pelanggar IMB Jalani Sidang Yustisi di PN Jaksel"Sidang Tipiring ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.